Pemerintah Menerapkan Undang-undang Perdagangan Online Terpadu

Pemerintah Menerapkan Undang-undang Perdagangan Online Terpadu

Pemerintah Menerapkan Undang-undang Perdagangan Online Terpadu

 

barang online

duniagaringo.com – Kementrian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sebuah draft peraturan pemerintah yang mengatur sistem perdagangan online. dimana kebijakan ini merupakan turunan dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Hal ini di keluarkannya undang-undang tersebut karena pemerintah memperhatikan dengan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini. perdagangan online ini tidak hanya melalui situs-situs belanja online, tetapi juga memanfaatkanya media sosial, seperti:  facebook, instagram, google,market place ataupun twitter.

Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku kegiatan bisnis transaksi online yaitu Media penyelenggara perdagangan dan juga pedagangnya, dimana hal-hal pokok yang akan diatur dalam draft kebijakan (beleid) itu antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah dan penetuan waktu terjadinya kontrak dagang.selain itu peraturan ini juga akan menyebutkan hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce, kewajiban pengguna yang standar , dan sertifikat sistem elektronik sesuai dengan undang-undang.

bisnis_1

Peraturan ini juga akan mengatur tata cara serta mekanismenya untuk pengawasan dan penyelesaian  sengketa perdagangan online. namun yang paling terpenting yaitu pelaku e-commerce harus terdaftar secara sah di Kemendag.Jika hal itu tidak di lakukan maka para pelanggar atas ketentuan itu akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp. 12 milyar.

Tidak hanya mengatur tata cara jual-beli online, pemerintah juga berencana akan memungut bea pajak dari bisnis online. Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai transaksi dari belanja online di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai Rp.115 trilyun. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce.

Setelah pelaku bisnis online mendaftar nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan kementrian pergagangan agar bisa diakses publik. Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online, sebab paran penjual yang tidak mau mendaftar usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag dan konsumen juga akan merasa aman untuk bertransaksi di patform yang akan telah terdaftar dengan penjal yang sudah terdaftar.

bisnis_3

Kini Kemendag masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran dan pembahasan tersebut juga turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online. Para pelaku bisnis online pun merasa tidak terbebani dengan rencana pemerintah tersebut asalkan prosesnya mudah, masuk akal dan tidak masalah.

Dalam perumusan Undang-undang terebut  Kemendag tidak berjalan sendiri tapi juga menggandeng sejumlah pemangku kebijakan terkait, seperti instansi pemerintah pusat , pelaku usaha dan akademisi.

Jadi Buat Kita-kita sebagai calon Pebisnis online sudah harus mengetahui info ini agar nantinya kita harus mendaftarkan diri ke kemendag supaya bisnis online yang kita jalani tidak melanggar hukum dan kena denda.

baca:komunitas Digital Marketing di Jakarta Pusat

 

 

@ringo 

 

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Shares
error: Content is protected !!
Call Now Button