PELARANGAN MEMBAWA POWERBANK DALAM PESAWAT

PELARANGAN MEMBAWA POWERBANK DALAM PESAWAT

Pelarangan membawa Powerbank dalam Pesawat,baru-baru ini pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengeluarkan suatu peraturan baru mengenai ketentuan dalam membawa powerbank kedalam pesawat yang akan kita tumpangi. Peraturan ini  didasarkan juga pada ketentuan yang dikeluarkan dari International Air Transport Association (IATA) atau dikenal sebagai asosiasi Tansportasi Udara Interasional yang mengurusi Transportasi berbasis Penerbangan Penumpang Internasional.

Berdasarkan informasinya, Powerbank yang bisa masuk kedalam kabin itu dibatasi kapasitasnya hanya 100Wh. sedangkan untuk powerbank dengan kapasitas diatasnya biasanya memerlukan persetujuan dari maskapai penerbangan yang bersangkutan.

powerbank yang  berkapasitas di bawah 100Wh bisa dibawa ke dalam bagasi kabin, jadi kita gak perlu takut bawanya saat kita mau melalukan penerbangan, sedangkan kapasitas diatas 160 Wh dilarang ini merupakan ketentuan yang di buat oleh IATA, adapun alasan ini di buat karena adanya peristiwa yang terjadi pada penerbangan di pesawat China Southern Airlaine dari Guangzhou menuju Shanghai pada tanggal 27 Februari 2018,salah satu dari barang bawaan penumpang ada yang mengalami terbakar dan diketahui bahwa pada tas yang di letakkan di bagasi atas penumpang terdapat Handphone (HP) yang dalam posisi sedang dilakukan penge-chargered-an oleh salah satu penumpang tersebut, beruntung peristiwa tersebut terjadi saat pesawat sudah dalam pendaratan namun hal ini membuat panik para penumpang tersebut dengan adanya peristiwa tersebut.

 

Kementerian Perhubungan menurunkannya kedalam Peraturan Menteri perhubungan nomor 80 tahun 2017 yaitu tentang adanya Program keamanan Penerbangan Si[il Nasional (PKPN), dimana isi dalam aturan tersebut terkait korek api gas dan powerbank yang dibawa kedalam pesawat juga dilarang, namun ada yang boleh dan ada yang tidak boleh dibawa. jadi semua peraturan tersebut harus dimengerti oleh petugas dan penumpang .

Bagaimana Penghitungan Kapasitas Powerbank yang Dilarang.

Lalu,bagaimana kah kapasitas powerbank yang dilarang dibawa dalam seuah penerbangan ?, nah disini dijelaskan informasinya bahwa kapasitas 100 Wh setara dengan 27.000mAh, sebuah satuan yang biasa digunakan sebagai penanda powerbank yang tertera pada chasing nya.

jadi buat mengetahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas mAh dengan Voltase (V) powerbanknya kemudian di bagi 1.000. tapi kita tidak perlu panik karena rata-rata kapasitas Wh pada powerbank yang kita punya atau dipasarannya untuk saat ini tidak lebih dari 100Wh.

apabila kita tidak mau repot-repot menghitung powerbank yang kita punya kita tinggal langsung lihat saja di bodi produknya, yang biasanya produsen pembuat powerbank akan menuliskan spesifik dari produknya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Shares
error: Content is protected !!
Call Now Button